Untuk memastikan transparansi dan kualitas dalam proses seleksi, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon pelamar PPPK, antara lain:
Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran.
Kualifikasi Pendidikan: Memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi yang dilamar.
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Dokumen Pendukung: Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah, transkrip nilai, dan pas foto terbaru.
Perubahan kebijakan pada tahun 2025 menegaskan bahwa menjadi pegawai honorer bukanlah syarat wajib untuk mengikuti seleksi PPPK. Pemerintah memberikan kesempatan luas bagi lulusan PPG, guru swasta, dan tenaga non-ASN dengan pengalaman yang relevan untuk mengikuti seleksi PPPK. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan menghadirkan tenaga pendidik yang profesional.
Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi PPPK, disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah terkait jadwal dan persyaratan terbaru pada laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), serta mempersiapkan diri sebaik mungkin sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
(Taufik Fajar)