Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah 2025?

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |17:33 WIB
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah 2025?
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah 2025? (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Siapa saja yang berhak menerima bantuan KIP kuliah 2025? Program KIP kuliah diperuntukkan bagi siswa lulusan SMA, SMK, dan sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

Mereka disyaratkan mempunyai potensi akademik baik namun terkendala keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (16/1/2025), Okezone merangkum siapa saja yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah? Pasalnya, tidak semua calon mahasiswa bisa mendaftar. 

Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP Kuliah:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Cara Daftar KIP Kuliah 2025

- Langkah pertama adalah dengan membuka situs resmi KIP Kuliah 2025 di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id./
- Klik menu "Login Siswa"
- Masukkan data pada NIK, NPSN, NISN, dan alamat email yang aktif.
- Sistem akan melakukan verifikasi data. Apabila data valid, maka nomor pendaftaran dan kode akses akan dikirim melalui email.
- Selanjutnya, login ke website resmi KIP Kuliah 2025 menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses.
- Lengkapi data pribadi, data keluarga, dan data ekonomi sesuai permintaan di formulir yang tersedia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement