Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Lama Bantuan PIP Cair Setelah Aktivasi? Ini Jadwalnya

Adinda Ayu Larasati , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2025 |17:11 WIB
Berapa Lama Bantuan PIP Cair Setelah Aktivasi? Ini Jadwalnya
Berapa Lama Bantuan PIP Cair Setelah Aktivasi? Ini Jadwalnya. (Foto: Okezone.)
A
A
A

JAKARTA – Berapa lama bantuan PIP cair setelah aktivasi? Ini jadwalnya untuk informasi lebih lanjut. Setelah mengaktivasi rekening, penerima PIP tidak dapat langsung mencairkan dana bantuan dan masih harus menunggu bantuan yang akan ditransfer.

Dalam laman Instagram resmi PIP, dijelaskan bahwa dana akan disalurkan setelah Surat Keputusan (SK) pemberian PIP telah diterbitkan oleh pemerintah. Setelah melakukan aktivasi, saldo di rekening penerima akan berjumlah Rp0 dan belum dapat dicairkan.

Bantuan PIP akan ditransfer dalam kurun waktu sekitar satu bulan setelah penerima melakukan aktivasi rekening. Setelah aktivasi, penerima bisa menunggu dan rutin mengecek apakah bantuan PIP sudah cair di rekeningnya.

Jadwal pencairan ini sudah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan terminnya. Namun, termin yang diberikan hanya mencantukan informasi berupa bulan, tanpa tanggal atau info detail mengenai pencairan. Nantinya, waktu pencairan akan berbeda pada tiap penerima yang menerima di bulan yang sama.

Dana PIP akan ditransfer dan dapat dicairkan oleh penerima setelah melalui berbagai alur, berikut penjelasan mengenai alurnya.

1.      Informasi SK Nominasi

Pemerintah akan menyampaikan SK Nominasi kepada penerima PIP yang dapat diperoleh dari masing-masing sekolah atau melalui situs PIP Kemdikbud.

2.      Aktivasi Rekening

Siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi diharuskan untuk melakukan aktivasi rekening dengan bank yang sudah ditentukan, seperti Bank BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh. Setelah melakukan aktivasi rekening, saldo yang tertera berjumlah Rp0.

 

3.      Penerbitan SK Pemberian PIP

Saat selesai melakukan proses aktivasi, penerima akan menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Penerima atau orang tua dapat mengecek secara berkala apakah dana bantuan PIP sudah masuk ke rekening masing -  masing.

4.      Pencairan Dana PIP

Ketika SK Pemberian PIP telah terbit, penerima dapat datang langsung ke bank yang telah ditentukan untuk melakukan pencairan dana PIP dengan membawa beberapa syarat berupa buku tabunagn yang diperoleh setelah proses aktivasi, tanda pengenal jika penarikan dilakukan melalui teller, atau kartu debit instan jika penarikan dilakukan melalui ATM.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement