b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menunjukkan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Informasi lebih rinci mengenai besaran biaya hidup yang ditanggung oleh program KIP Kuliah dapat diakses secara langsung melalui laman resmi mereka. Silakan kunjungi situs https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai alokasi dana, ketentuan penerima manfaat, serta berbagai panduan terkait proses pendaftaran dan pelaksanaan program KIP Kuliah.
Nabillah Syidah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)