b. Mahasiswa pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin pada desil tiga dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan.
d. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu syarat di atas, maka bisa tetap mendaftar dengan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.