JAKARTA – Bagaimana cara mengetahui PIP aktif atau tidak? Ini caranya. Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata, simak tahapan ini untuk memastikan nama siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP.
Saat ini, Kemendikdasmen memiliki inisiatif untuk membuat program yang bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu. Program ini bersifat bantuan tunai kepada siswa yang kurang mampu dari berbagai jenjang pendidikan, mencakup pendidikan dasar hingga menengah.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah akibat kendala ekonomi, menarik siswa yang sudah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya, meringankan beban biaya pendidikan pribadi.
PIP akan dicairkan setiap tahunnya dalam tiga termin yang akan dicairkan melalui akun rekening masing-masing siswa. Sebelum mencari informasi apakah dana sudah cair atau belum, siswa diharapkan untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PIP atau bukan.
Pengecekan PIP mudah diakses di mana saja melalui ponsel. Berikut informasi yang akan dirangkum Okezone, Senin (13/1/2025), mengenai bagaimana cara mengetahui PIP aktif atau tidak? Ini caranya.
Aturan mengenai pelaksanaan PIP tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan PIP yang hanya dapat diakses pada laman SIPINTAR melalui alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Buka laman resmi website yang sudah dituliskan di atas.
- Pada halaman utama, cari menu “Cek Penerima PIP”.
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN ) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Isi kode captcha atau kode keamanan yang muncul pada laman setelah menginput NISN dan NIK.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Sistem akan menampilkan nama siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP beserta penjelasan status dana yang akan diterima.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)