Pengecekan PIP mudah diakses di mana saja melalui ponsel. Berikut informasi yang akan dirangkum Okezone, Senin (13/1/2025), mengenai bagaimana cara mengetahui PIP aktif atau tidak? Ini caranya.
Aturan mengenai pelaksanaan PIP tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai pelaksanaan PIP yang hanya dapat diakses pada laman SIPINTAR melalui alamat https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Buka laman resmi website yang sudah dituliskan di atas.
- Pada halaman utama, cari menu “Cek Penerima PIP”.
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN ) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.