Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

Pathola Riez Toekan , Jurnalis-Selasa, 26 November 2024 |21:05 WIB
Syarat dan Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia
Syarat dan Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia
A
A
A

Berikut rincian manfaat beasiswa berupa uang tunai berdasarkan tingkat pendidikan:
1.      Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 tahun.
2.      Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 tahun.
3.      Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
4.      Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
5.      Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Untuk mengklaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
·         Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja
Pengurus perusahaan ataupun perorangan (bukan penerima upah atau BPU) dapat melapor ke petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
1.      Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 Jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
2.      Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement