JAKARTA – Syarat dan cara klaim beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Anak peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengklaim beasiswa pendidikan jika orang tuanya mengalami kecelakaan dalam kerja atau jika orang tuanya meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini merupakan keseriusan pemerintah dalam kesejahteraan keluarga pekerja dengan tujuan agar anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak putus sekolah apabila orang tua peserta meninggal dan kehilangan penghasilan. Beasiswa ini merupakan manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat beasiswa pendidikan anak diberikan pada anak peserta program JKK dan JKM jika:
1. Meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
2. Mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK (Penyakit Akibat Kerja)
3. Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja
Syarat anak yang berhak mendapatkan beasiswa pendidikan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan:
1. Belum bekerja
2. Belum menikah
3. Anak usia sekolah
4. Diberikan untuk dua orang anak secara berkala
5. Usianya belum mencapai 23 tahun