JAKARTA – Berapa maksimal hari untuk alumni LPDP kembali ke Indonesia? LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) berkomitmen untuk menyiapkan pemimpin dan profesional masa depan.
Dengan demikian, LPDP berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan maju, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul di berbagai bidang.
LPDP tidak hanya menyelenggarakan program beasiswa untuk jenjang magister dan doktoral bagi talenta terbaik Indonesia, tetapi juga aktif mendukung berbagai program beasiswa lain yang diselenggarakan oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait.
Selain itu, LPDP juga berperan dalam membangun ekosistem riset yang inovatif, memberikan peluang bagi para peneliti dan akademisi untuk mengembangkan penelitian yang dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa.
Dengan segala inisiatif ini, LPDP berharap dapat mempercepat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang berlandaskan pada kecerdasan kolektif, keunggulan kompetitif, dan keberlanjutan.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2023, jumlah penerima beasiswa yang diselenggarakan langsung oleh LPDP telah mencapai 45.500 orang. Sementara itu, jumlah alumni LPDP yang tercatat kini berjumlah 21.373 orang.
Pada tahun 2023 saja, LPDP berhasil mengalokasikan beasiswa kepada 9.959 penerima baru. Dwi Larso juga mengungkapkan bahwa minat terhadap beasiswa LPDP mengalami peningkatan signifikan setelah pandemi Covid-19, yang menunjukkan adanya kesadaran lebih besar mengenai pentingnya pendidikan tinggi di luar negeri.
Selain itu, LPDP memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi para alumni yang telah menyelesaikan studi mereka di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam kebijakan, "Alumni LPDP wajib berada di Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," demikian dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.
Selama periode tersebut, para alumni diberikan kesempatan untuk menyelesaikan urusan pribadi atau persiapan untuk kembali ke tanah air. Namun, setelah kembali ke Indonesia, mereka memiliki kewajiban untuk mengabdikan diri di tanah air selama dua kali masa studi yang mereka jalani di luar negeri, ditambah satu tahun tambahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama studi di luar negeri dapat diterapkan secara langsung untuk kemajuan bangsa.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)