Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Lulusan Universitas Trisakti Duduki Kursi Kementerian, dari Menko Polkam sampai Menhub

Rani Hardjanti , Jurnalis-Selasa, 22 Oktober 2024 |09:50 WIB
5 Lulusan Universitas Trisakti Duduki Kursi Kementerian, dari Menko Polkam sampai Menhub
5 Lulusan Universitas Trisakti Duduki Kursi Kementerian. (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Lima lulusan Universitas Trisakti menduduki kursi kementerian di era Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. Tidak tanggung-tanggung, jabatannya dari menteri koordinator, menteri dan wakil menteri.

Kelima pejabat kementerian tersebut adalah

1. Maman Abdurahman, Alumni Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, yang menjabat sebagai Menteri UMKM. 

2. Dudy Purwagandhi, Alumni Fakultas Hukum, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan 

3. Todotua Pasaribu, Alumni Fakultas Teknologi Industri, yang menjabat sebagai Wamen Investasi dan Hilirisasi 

4. Silmy Karim, Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis, sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Masyarakatan

5. Budi Gunawan, Alumni Fakultas Hukum, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Dalam postingan Instagram Universitas Trisakti mengungkapkan kebanggaan yang tidak terhingga untuk memberikan kontribusi luar biasa bagi Indonesia, menginspirasi dan membawa perubahan positif.

"Selamat dan sukses kepada para alumni Universitas Trisakti yang telah diamanahkan sebagai pemimpin negeri!," demikian pernyataan sikap Universitas Trisakti seperti dikutip Selasa (22/10/2024).

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024, demikian ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement