JAKARTA - Yayasan Trisakti menolak rencana pengubahan status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negara Berbadan Hukum (PTN-BH).
Anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti Amiruddin Aburaera mengatakan, perubahan status Universitas Trisakti itu sejatinya merupakan upaya perampasan aset Trisakti secara ilegal.
"Aset yang dimiliki Yayasan Trisakti ditaksir sekitar Rp10 triliun. Ini angka yang sangat besar dan menggiurkan," ujarnya dilansir dari Antara, Rabu (15/5/2024).
Yayasan Trisakti akan terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah perampasan aset berdalih PTN-BH tersebut karena sejak berdiri hingga membangun enam satuan pendidikan tinggi swasta, Trisakti tidak ada sedikitpun memakai uang negara.
"Jadi tidak ada alasan oknum pemerintah merampas Trisakti," tegas Amiruddin.
Dia menilai pengambilalihan Trisakti dengan modus PTN-BH tersebut terkait erat dengan konflik yang tak kunjung selesai di tubuh Trisakti sejak tahun 2002.
Namun konflik itu harusnya sudah selesai ketika melalui jalur hukum, Yayasan Trisakti dinyatakan menang dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Salah satunya melalui putusan pengadilan perkara No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.Bar, jo. No. 248/PDT/2009/PT.DKI, jo. No. 821 K/PDT/2010, diperkuat dengan putusan No. 575 PK/PDT/2011 serta telah dieksekusi pada 31 Juli 2023.