JAKARTA – Daftar 9 kelompok yang tak dibolehkan daftar CPNS 2024. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mengalami penundaan ketiga kalinya, dari yang semula dijadwalkan pada Juni menjadi Agustus 2024.
Tetapi tahukah terdapat Daftar sembilan kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses rekrutmen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Ketentuan pendaftaran CPNS diatur dalam Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Calon pendaftar yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 tidak akan diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran CPNS.
Berikut adalah sembilan Kelompok yang Tak Dibolehkan Daftar CPNS 2024 yang dirangkum Okezone, Minggu (1/9/2024):
• Calon pendaftar yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun pada saat pendaftaran.
• Mereka yang pernah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, akibat tindak pidana yang dikenakan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.
• Individu yang pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
• Pendaftar yang saat ini masih menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.