• Mereka yang terlibat dalam partai politik baik sebagai anggota atau pengurus, atau terlibat dalam politik praktis.
• Calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.
• Mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Pendaftar yang tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan penempatan instansi pemerintah.
• Bukan Berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Aturan mengenai pendaftaran CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 serta dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen CPNS, serta memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS 2024, kunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kantor pemerintahan terkait.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)