Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 9 Kelompok yang Tak Dibolehkan Daftar CPNS 2024

Suchika Julian Putri , Jurnalis-Minggu, 01 September 2024 |07:04 WIB
Daftar 9 Kelompok yang Tak Dibolehkan Daftar CPNS 2024
9 kelompok yang tidak boleh daftar CPNS 2024 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Daftar 9 kelompok yang tak dibolehkan daftar CPNS 2024. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mengalami penundaan ketiga kalinya, dari yang semula dijadwalkan pada Juni menjadi Agustus 2024.

Tetapi tahukah terdapat Daftar sembilan kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS tahun ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses rekrutmen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, telah memastikan bahwa pengumuman resmi mengenai seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Ketentuan pendaftaran CPNS diatur dalam Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Calon pendaftar yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017 tidak akan diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran CPNS.

Berikut adalah sembilan Kelompok yang Tak Dibolehkan Daftar CPNS 2024 yang dirangkum Okezone, Minggu (1/9/2024):

• Calon pendaftar yang berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun pada saat pendaftaran.

• Mereka yang pernah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan dengan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, akibat tindak pidana yang dikenakan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.

• Individu yang pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

• Pendaftar yang saat ini masih menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.

• Mereka yang terlibat dalam partai politik baik sebagai anggota atau pengurus, atau terlibat dalam politik praktis.

• Calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.

• Mereka yang tidak memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

• Pendaftar yang tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan penempatan instansi pemerintah.

• Bukan Berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI).

Aturan mengenai pendaftaran CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 serta dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 Tahun 2024.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen CPNS, serta memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti seleksi.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran CPNS 2024, kunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kantor pemerintahan terkait.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement