JAKARTA - Seorang Siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial MSF dinyatakan tidak naik kelas usai orangtuanya melaporkan dugaan korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sang kepala sekolah.
Orangtua murid dari MSF, Coky Indra menyampaikan rasa kecewanya terhadap pihak sekolah terkait peristiwa yang menimpa anaknya. Dia mengaku keputusan sekolah membuat anaknya tinggal kelas itu tidak berdasar dan aneh
“Nilainya bagus tapi tinggal kelas alasannya karena absen. Itu tidak sesuai dengan peraturan Kemendikbud,” ujar Coky saat ditemui di SMAN 8 Medan, Sabtu (22/6/2024)
Dirinya menduga bahwa alasan dibalik anaknya tinggal kelas karena dia melaporkan kepala sekolah ke pihak berwajib atas dugaan praktik pungutan liar serta korupsi.
“Setiap bulan membayar Rp150 ribu, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen,” terang Coky.
Menurut keterangan Coky, dia juga sempat bertemu dengan kepala sekolah di ruangannya dan di intervensi langsung oleh kepala sekolah.
“Kemarin sempat juga dipanggil buk Rosmaida ke ruangannya. Di situ saya diintervensinya,” pungas Coky.
Pihak sekolah pun enggan memberikan tanggapan mengenai kasus ini. Salah satu pimpinan sekolah yang sempat bertemu dengan wartawan pun menghindar saat dimintai keterangan.
Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala sekolah SMAN 8 Medan sedang dalam proses penyelidikan dari pihak berwajib.
“Sudah sampai dalam tahap penyelidikan dan kepala sekolah sudah dipanggil polisi,” tegas Coky
(Dani Jumadil Akhir)