JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggelar acara Jalan Kebudayaan dalam rangka merayakan tujuh tahun disahkannya UU Pemajuan Kebudayaan.
Untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Direktur Jenderal Kemendikbudristek, Hilmar Farid mengungkapkan bahwa Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.
“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” tutur Hilmar dalam sambutannya, Jumat (21/6/2024).
Undang-undang ini juga diyakini dapat memperkuat ekosistem kebudayaan hingga melindungi warisan kebudayaan Indonesia.
“Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan. Setelah disahkan di 2017 kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan,” ujar Hilmar.
Dalam perjalanannya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia.
Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up). Pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.
(Taufik Fajar)