Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Pemalsuan Data di PPDB 2024, Ada 1 KK 10 Anak Lahir pada Tahun Sama

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Jum'at, 21 Juni 2024 |14:49 WIB
Heboh Pemalsuan Data di PPDB 2024, Ada 1 KK 10 Anak Lahir pada Tahun Sama
Heboh Pemalsuan Data di PPDB 2024 (Foto: Kristal/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Proses dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di sejumlah daerah tercatat terjadi dugaan praktik kasus kecurangan.

Kasus kecurangan tersebut kerap terjadi jelang tahun ajaran 2024/2025, terutama pada kasus pemalsuan data domisili dan Kartu Keluarga (KK).

Mengutip dari data yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah tercatat sebanyak 4.791 peserta yang memanipulasi surat domisili.

Beberapa hari yang lalu, Penjabat Gubernur Kota DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyampaikan bahwa terdapat 23 peserta yang telah melakukan manipulasi surat KK dengan menggunakan KK milik orang lain (menumpang).

Kasus tersebut membuat Kemendikbud melakukan beberapa strategi untuk berupaya dalam mengatasi kasus kecurangan tersebut.

“Memang untuk pemalsuan domisili telah kami mitigasi, ya. Sejak Permendikbud tentang PPDB Zonasi ini dan kita atur di Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. Nah, memang pada waktu itu kita mulai dengan surat keterangan dengan domisili dengan alasan berbagai hal. Tapi pada akhirnya karena banyak pemalsuan akhirnya kita pakai strategi yaitu wajib untuk pakai Kartu Keluarga (KK),” jelas Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dalam kegiatan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, (21/6/2024).

Kemendikbud juga turut meminta pemerintah daerah untuk terus memonitor selama proses PPDB berjalan sesuai dengan prinsip dan regulasi yang seharusnya diterapkan, yaitu secara transparan, objektif dan akuntabel.

Selain itu, Kemendikbud berupaya untuk melakukan kolaborasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Ombudsman, Dinas Pendidikan, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak lainnya yang terlibat.

“Oleh karena itu kita kemarin, seperti Keputusan Sesjen Nomor 47 Tahun 2023 yaitu ini harus inline dengan dukcapil karena yang kita pastikan itu KK. KK itukan kartu keluarga yang menjelaskan siapa orangtua kandung atau siapa anak kandung,” ujar Chatarina.

“Nah, oleh karena itu kita memastikan jangan sampai ada pemalsuan lagi. Sebenarnya kelihatan. Kemudian yang jadi permasalahannya adalah skalanya bukan regulasi, tapi implementasi,” tambahnya.

Chatarina juga turut meminta seluruh pihak sekolah melakukan pengecekan secara berkala dan detail terkait verifikasi data maupun berkas para siswa, karena tidak sedikit dari pihak sekolah yang masih melewatkan langkah esensial yang satu ini.

“Ketika diupload sekolah tidak melakukan klarifikasi dokumen lagi. Jadi udah ada data, oh yaudah udah selesai. Padahal di KK itu anaknya bisa 10 dan tahun lahirnya sama. Kan enggak mungkin. Seharusnya itu tidak bisa diterima sebagai syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement