1. Buka situs web resmi Prakerja https://dashboard.prakerja.go.id/
2. Klik tombol "Daftar Sekarang".
3. Masukkan alamat email dan kata sandi akun Prakerja
4. Jika belum memiliki akun, harus mendaftar terlebih dahulu.
5. Masukkan NIK yang ingin di cek statusnya.
6. Terakhir, akan Muncul notifikasi di layar yang menunjukkan status NIK KTP yang telah dicek. Jika terdaftar, notifikasi akan menunjukkan "Nomor KTP sudah terdaftar" Artinya, NIK KTP tersebut sudah digunakan untuk mendaftar program Prakerja sebelumnya.
Demikian informasi mengenai begini cara cek NIK KTP sudah terdaftar kartu Prakerja atau belum. Ikuti langkah di atas sebelum mendaftar ke program Kartu Prakerja.
(Dani Jumadil Akhir)