Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahasiswa yang Keberatan Biaya Kuliah Mahal Bisa Minta Keringanan UKT

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 21 Mei 2024 |14:22 WIB
Mahasiswa yang Keberatan Biaya Kuliah Mahal Bisa Minta Keringanan UKT
Mahasiswa yang Keberatan Biaya Kuliah Mahal Bisa Ajukan Keringanan UKT (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meminta kepada rektor perguruan tinggi nasional (PTN) untuk membuka ruang konsultasi bagi mahasiswa yang merasa keberatan dan ingin mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

"Kami terus meminta kepada para rektor agar bila mereka ada keberatan berikan ruang untuk konsultasi," kata Dirjen Diktiristek Abdul Haris dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi X DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Berkaca dari pengalaman selama menjabat di universitas, Haris mengatakan bahwa para rektor bisa membuka lebar ruang tersebut, sehingga, baik mahasiswa maupun orangtuanya yang merasa keberatan bisa melakukan peninjauan kembali atas UKT yang harus dibayarkan.

"Tentu univerisitas ini membutuhkan data sebagai bentuk klarifikasi atau mungkin justifiksasi bagaimana keringanan-keringan ini diberikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbudriste Nadiem Makarim untuk merevisi Peraturan Mendikbudrisek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT).

"Karena kenaikan UKT ini terjadi di semua kampus, itu artinya semua kampus memaknai Permen Nomor 2 tahun 2024 memberi peluang untuk menaikkan karena itu kita minta dalam forum yang baik ini Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 tahun 2024," ucap Huda.

Huda juga mengimbau kepada mahasiswa dan para orang tua untuk tidak takut melakukan klarifikasi kepada pihak kampus atas status kelompok di dalam kategori UKT.

"Jangan takut untuk datang langsung ke kampusnya masing-masing mengklarifikasi status posisi kemampuan ekonominya kalau sudah dikategorikan di atas 1 dan 2 padahal sesungguhnya mereka pada posisi 1 dan 2 dalam kategori kata ini minta klarifikasi, dan saya minta semua kampus memfasilitasi melalui supervisi dari pihak Kemendikbud," ucap Huda.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement