Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dijanjikan Gaji Rp30 Juta, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ke Jerman Justru Punya Utang Rp50 Juta

Riana Rizkia , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |16:14 WIB
Dijanjikan Gaji Rp30 Juta, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang ke Jerman Justru Punya Utang Rp50 Juta
Dijanjikan Gaji Rp30 Juta, Mahasiswa Korban TPPO Justru Punya Utang Rp50 Juta (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) ke Jerman memakan 1.047 korban yang merupakan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para korban dijanjikan gaji sebesar Rp30 juta ketika mengikuti program magang tersebut.

"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya, termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari, yang costnya di Jerman cukup tinggi," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2023).

Dengan biaya hidup yang tinggi itu, kata Djuhandhani, mahasiswa justru harus berutang kepada koperasi yang difasilitasi oleh para tersangka.

"Rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan, malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan, yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman tidak mendapat untung, tapi malah menyiapkan hutang di Indonesia," ucapnya.

Dari gaji sebesar Rp30 juta tersebut, Djuhandhani mengungkap, para mahasiswa justru memiliki utang Rp24 sampai Rp50 juta di Indonesia untuk mencukupi biaya hidup di Jerman.

"Itu talangan yang diberikan koperasi," katanya.

Diketahui, satu dari lima tersangka kasus TPPO tersebut memang memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob, bahkan ia juga berperan sebagai penjamin terhadap dana talangan dari koperasi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement