Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 jika Tidak Terdaftar di DTKS? Ini Jawabannya

Saskia Adelina Ananda , Jurnalis-Jum'at, 22 Maret 2024 |13:36 WIB
Apakah Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 jika Tidak Terdaftar di DTKS? Ini Jawabannya
Apakah Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024 jika Tidak Terdaftar di DTKS? (Foto: Kemendikbud)
A
A
A

JAKARTA - Apakah siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024 jika tidak terdaftar di DTKS? Ini jawabannya.

Siswa lulusan SMA, SMK, MA, dan Paket C yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, bisa mulai mendaftar untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah berupa KIP Kuliah.

Saat ini pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024. Ada beberapa syarat dalam pendaftaran KIP Kuliah 2024.

Lalu apakah siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024 jika tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos)? Berikut ulasannya.

“Kalau tidak memiliki KIP saat di SMA, juga tidak terdaftar di DTKS atau PPKE, serta bukan peserta PKH dan bukan pemilik KKS, masih berpeluang mendapatkan KIP Kuliah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa, “ kata Penanggungjawab Program KIP Kuliah Puslapdik Muni Ika.

Dengan demikian, siswa bisa daftar KIP Kuliah 2024 meski tidak terdaftar di DTKS. Namun harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa.

Diketahui, prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

Prioritas berikutnya adalah pendaftar yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdata di data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), atau pendaftar dari panti asuhan.

Selanjutnya adalah pendaftar dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750.000 per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Agar bisa lolos untuk memperoleh KIP Kuliah, pendaftar harus mengetahui dan memahami tahapan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara mandiri dan daring melalui laman KIP Kuliah.

Perlu diingat bahwa KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah diterima di Perguruan Tinggi yang terakreditasi pada Prodi yang juga terakreditasi.

Begini tahapannya:

1. Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu masuk untuk bisa mendaftar KIP Kuliah. Akun KIP Kuliah bisa dibuat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dengan benar, serta alamat email yang valid dan aktif.

Sistem KIP Kuliah sudah terintegrasi dengan Dapodik KemendikbudRistek, karena itu, pastikan NIK, NISN, dan NPSN sama dengan yang tercatat di Dapodik. Kalau NIK, NISN, dan NPSN valid, maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan akun KIP Kuliah ke alamat email yang didaftarkan.

Tahap ini khususnya berlaku untuk pendaftar yang belum punya akun KIP Kuliah atau baru lulus Tahun 2024. Bagi siswa lulusan Tahun 2023 dan 2022 yang sudah mempunyai akun KIP Kuliah namun belum lolos seleksi perguruan tinggi, bisa masuk menggunakan akun tahun lalu namun SIM KIP Kuliah akan meminta pembaruan akun terlebih dahulu.

2. Melalui akun KIP Kuliah yang dikirim via email, pendaftar bisa segera login dan melengkapi dokumen-dokumen dan persyaratan lain yang diminta sistem. Setelah berkas lengkap, silahkan memilih jalur seleksi yang akan diikuti, apakah SNBP, UTBK-SNBT atau mandiri atau seleksi PTS (mohon perhatikan jadwal buka/tutup seleksi di KIP Kuliah).

Pada tahapan ini, pendaftar yang terdata di DTKS atau PPKE (desil 1-3), hanya perlu mengisi biodata, data keluarga, prestasi dan rencana saat kuliah. Sementara yang tidak terdata, diwajibkan mengisi tiga formulir tambahan, yaitu ekonomi, rumah dan asset.

Setelah dinyatakan lengkap dan valid, maka pendaftar resmi terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah. Ingat, pada tahap ini, pendaftar belum dinyatakan sebagai penerima KIP Kuliah, tapi hanya resmi tercatat sebagai pendaftar KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih.

3. Setelah melalui tahap dua, pendaftar KIP Kuliah tinggal menunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi

4. Bila lolos seleksi masuk perguruan tinggi, maka tahap berikutnya adalah dilakukan verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi atas data yang sudah diinput pendaftar untuk menentukan, apakah pendaftar layak atau tidak layak memperoleh KIP Kuliah.

5. Bila tidak lolos, dengan akun yang sama, pendaftar bisa mencoba lagi ikut seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi berikutnya, termasuk seleksi perguruan tinggi swasta

6. Bila lolos seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, maka pendaftar akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik menetapkan pendaftar sebagai penerima KIP Kuliah

Cara Daftar DTKS

DTKS bisa didaftarkan secara online dan dicek statusnya melalui online. Berikut caranya

1. Unduh Aplikasi: Pertama, unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat handphone Anda.

2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.

3. Isi Data Diri: Masukkan data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

4. Unggah Dokumen: Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP Anda dan foto swafoto Anda sedang memegang KTP.

5. Verifikasi Akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru". Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

6. Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan". Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

7. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.

8. Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement