Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbandingan Gaji Dosen PTN dengan PTS di Indonesia

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2024 |12:39 WIB
Perbandingan Gaji Dosen PTN dengan PTS di Indonesia
Perbandingan Gaji Dosen PTN dengan PTS di Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Perbandingan gaji dosen PTN dengan PTS di Indonesia. Profesi dosen sempat viral di media sosial dengan tagar #JanganJadiDosen.

Hal ini lantaran salah satu netizen menyebut upah dosen di Indonesia tidak layak karena tidak sebanding dengan beban atau persyaratan kerjanya.

Lalu jika dibandingkan, besaran mana gaji dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Tentu jika bicara gaji dosen akan beda-beda setiap bulannya. Apalagi selain gaji, dosen biasanya juga akan mendapatkan tunjangan yang sudah ditetapkan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yaitu dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan dan juga menyebarluaskan ilmu pengetahuan baik itu ilmu mengenai teknologi ataupun seni melalui pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Menurut undang-undang tersebut dalam menjalankan profesinya seorang dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum ini meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, serta tunjangan lainnya.

Berikut ini perbandingan gaji dosen PTN dengan PTS di Indonesia

Gaji Dosen PTN di Indonesia

Dosen yang mengajar di PTN umumnya berstatus ASN seperti PNS maupun PPPK. Tapi perlu diingat, gaji dosen berbeda-beda tergantung pangkat atau jabatan akademiknya.

Besaran gaji dosen PNS terbaru mengalami kenaikan 8% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Untuk jadi dosen di Indonesia memiliki minimal kualifikasi pendidikan adalah lulusan S2. Setiap dosen S2 dan lulusan S3 mempunyai gaji yang berbeda.

Golongan III (lulusan S2)

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.

Golongan IV (lulusan S3)

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Selain gaji, dosen PTN di Indonesia juga akan mendapatkan tunjangan. Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen juga berhak memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar atau profesor.

Gaji Dosen PTS di Indonesia

Sementara untuk gaji dosen PTS di Indonesia juga terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Namun, gaji dosen PTS di Indonesia memiliki nominal gaji dan tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung kebijakan tiap-tiap kampus yang menaunginya.

Meski demikian, pemerintah telah menetapkan gaji pengajar dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah dosen tersebut bekerja.

Contohnya jika dosen tersebut mengajar di PTS yang berada di Jakarta, maka yang menjadi acuan gajinya adalah UMP DKI Jakarta 2024 yang sebesar Rp5.067.381.

Dosen PTS di Indonesia juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement