Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Santri Tewas di Kediri, Ternyata Pesantren Tak Miliki Izin

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |18:28 WIB
Kasus Santri Tewas di Kediri, Ternyata Pesantren Tak Miliki Izin
Ditjen Pendis soal Kasus Santri Tewas di Kediri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, pesantren di Kediri, Jawa Timur, tempat seorang santri tewas diduga akibat dianiaya seniornya tidak memiliki izin berupa Nomor Statistik Pesantren (NSP).

"Ini yang Kediri itu adalah pesantren yang belum punya NSP," kata Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur di kantornya, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, seorang santri asal Banyuwangi meninggal dunia di Pesantren Al Hanifiyah, Kediri, Jawa Timur. Waryono menjelaskan, korban juga bersekolah di Madrasah tsanawiyah yang telah memiliki NSP namun bukan di berada di lingkungan pesantren.

"Santri ini sekolah di tsanawiyah yang punya NSP. Tapi dia sendiri mondok di pesantren yang belum punya NSP. Tapi madrasahnya ini ada di KSKK, di tempat lain. Jadi bukan di pondok itu," jelas Waryono.

Untuk itu dirinya meminta agar pondok pesantren mengajukan izin kepada Kementerian Agama.

"Kami sangat menganjurkan punya izin, jika punya izin kami bisa bahasanya pemantauan dan sekaligus berikan akses sumber daya kementerian, misalnya bantuan," ujarnya.

Saat ini kata Waryono, jumlah pesantren yang berizin dan terdaftar di Kemenag berjumlah 40 ribuan. Bagi pesantren yang berizin, Kemenag memiliki struktur kepala seksi pesantren hingga kabupaten/kota. Mereka bertugas untuk mengawasi sekaligus pembinaan terhadap pesantren-pesantren.

"Kemudian kalau ada pelanggaran seperti itu saksinya seperti apa? Itu juga di Keputusan Dirjen itu juga diatur. Jadi ada mulai dari peringatan lisan, kemudian tertulis, sampai kemudian boleh jadi juga pencabutan," ujarnya.

Dia meminta orangtua untuk selektif saat akan memasukkan anak-anaknya ke pesantren dengan mengecek NSP-nya hingga mengetahui Sanad dari para pengurusnya. Karena pesantren yang berizin akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari Kemenag.

"Karena pendidikan yang baik sesungguhnya lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Sebuah proses pembelajaran tidak hanya lahir, hadir dari produk pesantren. Tetapi juga dari proses pembinaan dari orangtua," ujarnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, jika pesantren yang tidak memiliki NSP maka tidak diakui negara.

"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement