JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) mengatur skripsi tidak lagi menjadi wajib sebagai syarat kelulusan.
Setiap kampus diberikan kewenangan untuk memberi keleluasaan kepada mahasiswa untuk membuat karya selain skripsi sebagai syarat kelulusan. Bagaimana di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Unika Atma Jaya)?
Menurut Rektor Universitas Atma Jaya, Prof. Dr. Yuda Turana, Sp.S(K) sejak era pandemi Covid-19, banyak perubahan yang disesuaikan salah satunya sistem perkuliahan yang hybrid. Skripsi, kata dia, bisa saja digantikan dengan produk ilmiah lainnya. Meski begitu, lanjut Prof Yuda, skripsi membuat mahasiswa atau generasi penerus bangsa mampu berpikir dengan runut dan sistematis.
“Banyak hal sebenarnya yang bisa dijadikan inovasi. Opsi karya ilmiah tak hanya sekadar opsi,” katanya dalam Chief Talk Okezone.
“Skripsi itu tetap penting tetapi pada prodi-prodi yang terbatas,” ucapnya.
Prof Yuda Turana mencontohkan misalnya prodi psikologi, tentu tetap diwajibkan membuat skripsi. Namun ada pula prodi lainnya yang bisa membuat produk lainnya sebagai Tugas Akhir.
“Psikologi, kita masih wajibkan mahasiswa lakukan penelitian berakhir skripsi. Yang kita lakukan mengarahkan, jadi sinergis, lintas disiplin, dan dikaitkan dengan industri,” katanya.