Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Sekolah Kedinasan Tanpa Gunakan Syarat Tinggi Badan

Timothy Gishelardo , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |16:35 WIB
2 Sekolah Kedinasan Tanpa Gunakan Syarat Tinggi Badan
2 Sekolah Kedinasan Tanpa Gunakan Syarat Tinggi Badan (Foto: Dokumentasi Kemenhub)
A
A
A

JAKARTA – Sekolah kedinasan tanpa gunakan syarat tinggi badan. Masuk ke sekolah kedinasan memang menjadi daya tarik bagi lulusan yang ingin melanjutkan tingkat pendidikan.

Banyak yang tertarik untuk menempuh pendidikan di institusi ini karena berbagai keuntungan yang didapatkan seperti dibebaskan dari uang kuliah hingga adanya peluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ketika lulus nanti.

Meski begitu, untuk mendaftar ke sekolah kedinasan, tidaklah mudah karena calon mahasiswa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan ini bersifat wajib dan harus diikuti oleh para calon pendaftar.

Secara umum, sekolah kedinasan mengharuskan calon mahasiswanya memiliki tinggi badan minimal sebagai salah satu syarat pendaftaran. Namun, tidak semua sekolah kedinasan mewajibkan syarat tersebut dalam proses seleksi masuk.

Lantas, mana saja sekolah kedinasan yang tidak mematokkan minimal persyaratan tinggi badan sebagai persyaratan para calon mahasiswa? Berikut daftarnya.

Sekolah kedinasan tidak gunakan syarat tinggi badan

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

PKN STAN adalah sebuah sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. PKN STAN memberikan fasilitas yang tidak memungut biaya apapun bagi para mahasiswanya.

Setelah menyelesaikan pendidikan di PKN STAN, lulusan tidak perlu khawatir lagi dalam mencari pekerjaan. Mereka akan diangkat langsung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kesempatan bekerja di instansi pemerintahan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lainnya, atau Pemerintah Daerah dengan penempatan di berbagai wilayah di Indonesia.

Meski tidak menjadikan minimal tinggi badan sebagai salah satu persyaratan pendaftarannya, akan tetapi melansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb kemenkeu), Selasa (9/1/2024), PKN STAN tetap menetapkan beberapa persyaratan yang wajib diikuti oleh para calon mahasiswanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement