JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan program bantuan bagi siswa kurang mampu untuk bersekolah lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Dana PIP tahap 3 cair sejak bulan Oktober hingga Desember 2023 ini.
Program bantuan ekonomi ini diberikan untuk siswa jenjang SD, SMP, dan SMA. Lain dengan jenjang perguruan tinggi yang mendapat bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
BACA JUGA:
Dikutip dari laman /pip.kemdikbud.go.id, Kamis (7/12/2023), bantuan ini digalakkan oleh pemerintah lewat Kemdikbudristek dengan harapan mengeclnya angka putus sekolah, terutama bagi siswa yang kurang mampu. Dengan ini diharapkan pemerataan pendidikan di Indonesia semakin meluas.
Bantuan yang diberikan ini berupa uang tunai untuk membeli peralatans sekolah, perluasan akses dalam belajar hingga kesempatan wajib belajar selama 12 tahun bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan miskin.
BACA JUGA:
Cara Mengajukan Bantuan PIP
Untuk mendapatkan bantuan ini, siswa harus mendaftarkan diri terlebih dahulu atau didaftarkan lewat sekolah tempat siswa sedang menempuh pendidikan. Siswa harus mengusulkan namanya ke sekolah jika dirasa memerlukan bantuan ini. Cara untuk mengajukannya, siswa harus menyiapkan dokumen seperti rapor, NIKI, NISN, KTP orang tua atau wali, Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.
Setelah data telah siap, pengusulan nama akan dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di sekolah masing-masing. Setelah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima, bantuan PIP Kemdikbud akan disalurkan melalui BNI dan BRI setelah penerima bantuan mengaktivasi rekening.
Besaran yang diterima dari program PIP adalah siswa SD: Rp450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000) siswa SMP: Rp750.000 ribu per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000) siswa SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000).
Kriteria Penerima Bantuan PIP
Berdasarkan informasi di laman resmi, Kemdikbudristek akan memberikan bantuan kepada murid sekolah yang memenuhi kriteria berikut ini:
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah