JAKARTA - Bisakah nilai SKD CPNS 2023 digunakan untuk seleksi tahun depan? Kabar baik karena jawabannya bisa!
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 kini telah mencapai tahap pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar. Melansir Surat No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 Tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023, Jumat (24/11/2023), tahapan seleksi
CPNS PPPK 2023 tengah menunggu masa sanggah di 23-25 November esok. Bagi peserta yang telah mendapat hasil tes SKD dan hasilnya sesuai maka dipastikan lolos.
BACA JUGA:
Lain hal dengan yang mengajukan sanggah, jika diterima maka peserta lolos seleksi SKD. Lalu bagaimana nasib peserta yang gagal?
Kabar baik karena Badan Kepegawaian Negara telah mengkonfirmasi nilai dan hasil tes SKD yang diperoleh tahun ini namun tidak diterima dapat digunakan untuk seleksi SKD di tahun
berikutnya. Meski diperbolehkan, peserta diharapkan mengikuti tes SKD ulang sebab tingkat keketatan dan kompetitif para peserta semakin meningkat tiap tahunnya dan kemungkinan peserta lolos akan kecil.
Dengan berbagai subtes yang cukup sulit bagi para peserta, tentunya kabar ini jadi kabar positif bagi para peserta yang tidak ingin tes kembali dan percaya diri dengan hasil tesnya. Hasil SKD yang terpampang dalam bentuk sertifikat tersebut bisa digunakan sampai seleksi pengadaan ASN di 2025 mendatang.
Rangkaian seleksi penerimaan ASN dan PPPK memang sangat panjang. Tes SKD ini jadi penanda bahwa pelaksanaan seleksi ini sedikit lagi akan selesai. Dengan perjalanan yang
panjang, akhirnya para peserta sampai di titik selangkah menuju pengumuman tahap akhir.
Jadwal CPNS dan PPPK 2023 Setelah Pengumuman Hasil SKD
Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
BACA JUGA:
Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024
(Marieska Harya Virdhani)