Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Mahasiswa Wajib Demo?

Arsitta Dwi Pramesti , Jurnalis-Senin, 30 Oktober 2023 |19:15 WIB
Apakah Mahasiswa Wajib Demo?
Apakah mahasiswa wajib demo? (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Apakah mahasiswa wajib demo? Pertanyaan ini mungkin kerap terlintas di benakmu. Terutama bagi kamu yang mahasiswa baru dan kebingungan mengambil sikap saat adanya mahasiswa yang demo turun ke jalan. Lantas, apakah mahasiswa wajib demo?

Dilansir Senin (30/10/2023), menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Demonstrasi dilakukan di tempat umum, kecuali beberapa tempat yang dilarang seperti lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.

Aksi unjuk rasa dilindungi hukum, asalkan mengikuti aturan dan memiliki landasan yang jelas. Biasanya hal ini dilakukan untuk menanggapi kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah atau jika adanya pelanggaran hukum yang tidak diurus dengan baik. Demonstrasi dapat dilakukan berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh, hingga masyarakat umum sesuai kepentingannya.

Menanggapi kewajiban mahasiswa untuk demo, masih terdapat perdebatan diantara beberapa ahli. Misalnya saat terjadi unjuk rasa oleh mahasiswa menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja pada 2020 silam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan supaya mahasiswa tidak menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas UU tersebut. Imbauan ini disebarluaskan dalam bentuk surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja yang diteken Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat (9/10/2020).

 BACA JUGA:

Sedangkan, seorang analisis politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno, mendukung aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa. Dukungan ini disampaikan saat mahasiswa melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan pengesahan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 September 2019 lalu. "Substansi tuntutan sudah dapat, menurut saya. Tapi pesan politik itu tidak bisa selesai hanya dalam sehari atau dua hari. Jangan sibuk cari panggung," ungkap Adi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement