Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Almas Tsaqibbiru Ternyata Mahasiswa Solo, Penggugat UU Pemilu Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 16 Oktober 2023 |17:28 WIB
Almas Tsaqibbiru Ternyata Mahasiswa Solo, Penggugat UU Pemilu Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres
Almas ternyata mahasiswa di Solo (Foto: Bachtiar Rojab)
A
A
A

 

JAKARTA - Sosok Almas menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materil perihal syarat pencalonan kepala daerah bisa menjadi Capres-Cawapres meski belum berusia 40 tahun. MK mengambilkan sosok berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota yang belum berusia 40 tahun sebagai capres dan cawapres. Siapa Almas?

Almas adalah mahasiswa asal Solo. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Nama lengkapnya, Almas Tsaqibbiru Re A, pemuda kelahiran Surakarta pada 23 tahun yang lalu. Dia berhasil memuluskan jalan bagi kepala daerah untuk bisa menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

 BACA JUGA:

Gugatan yang dimenangkan Almas ini, dapat dilihat memberikan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres Prabowo, dapat terbuka lebar.

 BACA JUGA:

Almas diketahui berprofesi sebagai Mahasiswa, mengajukan gugatan melalui kantor advokat dan konsultan hukum pada Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA), Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Almas yang berdomisili di Surakarta ini juga didampingi oleh empat kuasa hukum yakni Arif Sahudi; Utomo Kurniawan; Georgius Limart Siahaan dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Sekadar informasi, gugatan Almas yang bernomor 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh MK. Gugatan tersebut dikabulkan berdasarkan permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).

Gugatan yang dikabulkan yakni membuat kepala daerah bisa menjadi capres cawapres meski belum berusia 40 tahun.

 BACA JUGA:

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Di sisi lain, meski dikabarkan keputusan MK ini dapat memastikan langkah Wali Kota Solo, Gibran untuk maju menjadi cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024. Meski sudah ramai menjadi perbincangan, hingga kini baik Prabowo maupun Gibran belum secara tegas memastikan bakal maju sebagai duet capres cawapres di Pilpres 2024.

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement