Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantongi Sertifikat Pendidik, Jabatan Fungsional 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Disetarakan

Salsabila Fitrandasyifa , Jurnalis-Sabtu, 23 September 2023 |11:36 WIB
Kantongi Sertifikat Pendidik, Jabatan Fungsional 98.972 Guru Madrasah Bukan ASN Disetarakan
Jabatan fungsional guru madrasah bukan ASN disetarakan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama telah menerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing. Dengan begitu, jabatan guru madrasah bukan ASN kini setara layaknya guru ASN. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Syaratnya, mereka sudah mengantongi sertifikat pendidik. 

“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” kata Menag di sela kunjungannya di Jombang, dalam keterangan resmi kepada Okezone, Sabtu (23/9/2023).

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan ASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Terbitnya SK penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru bukan ASN.

“Ini bagian dari rekognisi atas kinerja dan dedikasi guru. Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” kata Menag Yaqut.

Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN. Menurutnya, kerja sama yang dilakukan telah berhasil mengakselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN tahun ini.

“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” ucapnya. 

“Proses penerbitan SK inpassing dari awal hingga akhir tidak dipungut biaya apa pun, semuanya gratis," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement