Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Depok Ikravany Hilman mendatangi SMKN 1 Depok. Ikra mengatakan sejauh ini dirinya menerima banyak laporan mengenai dugaan pungutan di sekolah tersebut. Ikra datang ke sekolah tersebut untuk memastikan kebenaran informasi terkait pungutan dalam bentuk sumbangan.
BACA JUGA:
Ikra juga bahwa yang tidak boleh adalah penggalangan dana yang sifatnya pungutan, pihak sekolah bisa mencari penggalangan dana kepada pihak ketiga perusahaan-perusahaan lewat CSR. Pihak sekolah juga mengaku bahwa pungutan ini baru dilakukan pada ajaran sekolah tahun ini.
(Marieska Harya Virdhani)