Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Solusi Tepat Atasi Bullying dan Kekerasan di Sekolah atau Kampus

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Sabtu, 26 Agustus 2023 |12:03 WIB
Solusi Tepat Atasi Bullying dan Kekerasan di Sekolah atau Kampus
Solusi atasi bullying dan kekerasan di sekolah (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengatasi kekerasan di sekolah dan lingkungan kampus, dari mulai kekerasan verbal, fisik, seksual, hingga perundungan atau bullying. Segala peraturan dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai payung hukum pencegahan dan penanggulangan kekerasan.

Dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Psikolog Anak dan Remaja dari Universitas Indonesia (UI) Vera Itabiliana Hadiwidjojo menjelaskan dampak dari kekerasan. Ia mengatakan, kekerasan dalam satuan pendidikan melibatkan tiga peran, yakni pelaku, korban, dan saksi.

 BACA JUGA:

Namun dampak kekerasan yang sering dibahas hanya pada sisi korbannya, padahal sebenarnya dua pihak lain juga terkena dampak yang serius. Dari sisi korban, karena tidak bisa melawan dan kekerasan terjadi terus-menerus, maka akan timbul rasa tidak berdaya, tidak berharga, dan tidak percaya lagi kepada orang lain karena tidak ada yang bisa membantunya.

Hal itu pun akhirnya mengganggu proses belajar sehingga prestasinya menurun. Lalu, jika berlarut-larut, kekerasan pun akan menimbulkan rasa stress bahkan depresi. Lebih berbahaya lagi adalah ketika korban merasa kekerasan adalah hal yang wajar dilakukan, sehingga di kemudian hari ia bisa berubah menjadi pelaku kekerasan.

“Jika hal ini tidak tertangani dengan baik, maka keluarga korban pun akan terpengaruh, yakni merasa sekolah tidak dapat dipercaya. Dari sisi pelaku, jika ia dibiarkan, maka ia akan menganggap kekerasan sebagai media untuk mendapatkan hal yang ia mau, untuk mendapatkan pengaruh, untuk dapat mengontrol lingkungan, dan sebagainya. Hal itu akan terbawa sampai ia dewasa, dan dapat menjurus ke kriminalitas. Lalu, saksi juga dapat mengalami dampak, yakni trauma karena melihat kekerasan; merasa takut dan cemas; menjadi pelaku jika tidak ada tindakan; atau bahkan menjadi apatis jika laporannya tidak ditanggapi,” tutur Vera dalam keterangan resmi kepada Okezone, dikutip Sabtu (26/8/2023).

 BACA JUGA:

Solusi Pencegahan Kekerasan

 

Kemendikbudristek sudah membuat aturan yang disahkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) diyakini dapat menjadi solusi pencegahan kekerasan di sekolah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement