JAKARTA - Peran dan fungsi Guru Penggerak dioptimalkan untuk mengisi kebutuhan posisi Kepala Sekolah. Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik; aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid; serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil pelajar.
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengoptimalkan penugasan Guru Penggerak untuk mengisi kebutuhan Kepala Sekolah saat kunjungannya ke Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, salah satu syarat guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah adalah yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Maka dari itu program ini melatih para guru untuk memberikan bekal kepemimpinan.
Jalani Seleksi Enam Bulan, 123 Tenaga Pendidik di KBB Lulus Jadi Guru Penggerak
Pendidikan Guru Penggerak selama 6 Bulan
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru, selama 6 bulan, dengan menggunakan pendekatan andragogi dan pembelajaran campuran (blended learning). Dengan adanya program pendidikan ini, para guru didorong untuk menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa aman, nyaman, dan bahagia dalam pembelajaran di satuan pendidikan.
Kemendikbudristek telah melakukan pemetaan alokasi kebutuhan kepala sekolah di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 148 orang. Mengingat akan ada 130 kepala sekolah pensiun tahun 2023 dan 18 orang berstatus Pelaksana tugas (Plt.). Jateng telah memiliki 1.546 calon kepala sekolah dari unsur Guru Penggerak.
BACA JUGA:
“Jumlah Guru Penggerak di Jateng cukup besar. Ini potensi untuk memajukan sekolah,” kata Dirjen GTK Nunuk Suryani dalam keterangan resmi kepada Okezone, Kamis (24/4/2023).
Guru Penggerak telah dibekali berbagai pengetahuan yang menunjang profesinya di masa depan, termasuk kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana poin dalam Profil Pelajar Pancasila. Syarat guru penggerak umumnya memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.
(Marieska Harya Virdhani)