Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendikbudristek RI Wajibkan untuk Jadi Kepala Sekolah Harus Punya Sertifikat Guru Penggerak

Antara , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2023 |15:16 WIB
Kemendikbudristek RI Wajibkan untuk Jadi Kepala Sekolah Harus Punya Sertifikat Guru Penggerak
Kantor Dinas Pendidikan Biak Jalan Mandala/Antara
A
A
A

BIAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mewajibkan syarat untuk menjadi kepala sekolah memiliki sertifikat guru penggerak.

"Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin S.Pd pada dialog guru penggerak, dikutip dari Antara, Jumat (20/1/2023).

Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Dia berharap aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan Mendikbudristek harus dijalankan meski harus melihat kondisi kearifan lokal.

"Guru penggerak yang sudah dididik sembilan bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021 di mana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, jika kita ingin berubah maka aturan syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah harus dilaksanakan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement