"Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek," ujar Mulyani didampingi guru penggerak Restin Yusuf.
Permendikbud juga menyebut persyaratan kepala sekolah guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Serta Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik