Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UNS Jadi Tuan Rumah Konsolidasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, 120 PTN Diundang

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 28 Juli 2023 |19:30 WIB
UNS Jadi Tuan Rumah Konsolidasi Monev Keterbukaan Informasi Publik, 120 PTN Diundang
Foto: Dok UNS
A
A
A

SURAKARTA - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta jadi tuan rumah pelaksanaan Konsolidasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun 2023. Kegiatan berlangsung di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Kamis 27 Juli 2023.

Dalam kesempatan ini, Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengundang Pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Ditjen Pendidikan Vokasi (Diksi), PTN Akademik, dan PTN Vokasi.

 BACA JUGA:

Laporan ketua panitia yang diwakilkan Koordinator Layanan Informasi Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Emi Salpiati, menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang 120 PTN baik akademik maupun vokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hingga tadi malam, jumlah peserta yang konfirmasi hadir pada kegiatan ini yaitu sebanyak 153 orang.

Konsolidasi ini menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidang Monev Keterbukaan Informasi Publik, di antaranya Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn dan tim ahli KIP, Anie Londa.

 BACA JUGA:

Emi menambahkan, tujuan utama diselenggarakannya Konsolidasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini adalah untuk menyamakan persepsi Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek dalam pengisian instrumen pada monev keterbukaan informasi publik tahun 2023 yang diadakan oleh KIP.

“Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan PTN yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 mampu meraih kualifikasi PTN yang ‘informatif’ serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” ujar Emi Salpiati.

Selain itu, BKHM Kemendikbudristek pun mendorong bagi PTN yang belum mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan oleh Komisi Informasi Pusat, dapat berpartisipasi pada kegiatan Penilaian Mandiri Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kemendikburistek yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek yang diwakilkan oleh Plt. Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, S.E., M.A., memuat beberapa poin penting dari adanya kegiatan ini. Pertama, Anang Ristanto mengapresiasi KIP yang telah menyelenggarakan Monev KIP bagi Kementerian dan PTN.

Berdasarkan hasil penilaian Komisi Informasi Pusat pada Tahun 2022 lalu, telah ditetapkan sebanyak 23 PTN Akademik memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif, 11 Badan Publik Menuju Informatif, 3 Badan Publik Cukup Informatif, 8 Badan Publik Kurang Informatif, dan 30 Badan Publik Tidak Informatif.

Anang menekankan bahwa kegiatan Monev ini bukan hanya mengukur sejauh mana layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat. Tetapi juga secara tidak langsung menilai sejauh mana kita memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement