SERANG -Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 melalui jalur zonasi di sejumlah daerah ditemukan berbagai kecurangan. Salah satunya di Banten.
Ombudsman RI Perwakilan Banten menerima 36 aduan soal pelaksanaan PPDB mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA negeri.
Puluhan aduan itu diterima melalui media sosial, WhatsApp (WA), hingga datang ke kantor. Diantara aduan tersebut, ditemukan anak seorang pengusaha yang mendaftar jalur afirmasi untuk jalur warga tidak mampu.
"Terdapat penggunaan kartu kampanye calon kepala daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi, Rabu (12/7/2023).
“Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu atau SKTM," lanjutnya.
Ombudsman juga menemukan dugaan pungutan liar (pungli) untuk jual beli kursi untuk tingkat SMA sebesar Rp 5-8 juta.
"Pungutan liar atau jual beli kursi masih terindikasi berpotensi terjadi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Besarannya Rp 5-8 juta diminta ke orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju," ungkapnya.
Pihaknya juga menemukan permasalahan lain terkait data kependudukan calon siswa. Seperti temuan kartu keluarga (KK) yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik.
"Pada proses pendaftaran jalur prestasi, khususnya nonakademik, masih didapati penggunaan sertifikat asli tapi palsu,”ujarnya.
Ombudsman meminta penyelenggara PPDB baik di tingkat sekolah dan Dinas Pendidikan menyelesaikan masalah tersebut. Karena masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan yang baik.
“Ombudsman akan terus secara intensif melakukan pengawasan, menerima pengaduan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mengawasi pelaksanaan PPDB hingga beberapa minggu setelah dimulainya tahun ajaran baru,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )