Share

Guru Besar Unair Ingatkan Notaris Jangan Copy Paste, Ada Tanggung Jawab Hukum

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 25 Mei 2023 21:43 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 25 65 2820143 guru-besar-unair-ingatkan-notaris-jangan-copy-paste-ada-tanggung-jawab-hukum-48muMe4jKd.jpg

SURABAYA - Perjanjian Nominee hak milik tanah, pada hakikatnya, merupakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini memungkinkan pihak tertentu menguasai dan melakukan segala perbuatan hukum seolah-olah pemegang hak milik.

Hal itu disampaikan oleh Guru Besar FH Unair, Agus Yudha Hernoko, di acara diskusi yang digelar oleh Kelompok Diskusi Notaris Pendengar, Pembaca, & Pemikir (Kelompencapir) di Shangrila Hotel, Surabaya, Kamis, 25 Mei 2023.

Agus menerangkan bahwa Perjanjian Nominee bertentangan dengan beberapa peraturan yang ada. Misalnya, pasal 33 ayat (1) jo.(2) UU 25 Tahun 20UU 25 Tahun 2007 Penanaman Modal (UUPM), pasal 48 UU 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas, dan Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).

Ia mengatakan bahwa notaris memang hanya mengikuti kehendak dari para pihak terkait. Namun, dalam keadaan tertentu, notaris dilarang membuat akta jika ada subjek hukum yang dilarang. Tugas dan kewajiban notaris harus berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan Undang-Undang Jabatan Notaris

“Notaris memang diberikan kewenangan untuk membuat akta autentik. Notaris harus mamatuhi syarat-syarat dalam pembuatan akta tersebut. Untuk itu, bila ada perbuatan melawan hukum, notaris juga bisa dimintai pertanggungjawaban… Jadi, jangan asal copy paste saja,” kata Agus.

Di kesempatan yang sama, Notaris asal Malang, Endang Sri Kawuryan menekankan bahwa notaris harus memiliki integritas moral yang kuat. Notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. “Tidak sebatas asal nyari duit,” pungkasnya.

Endang menambahkan bahwa notaris juga memiliki kewajiban menjaga aset negara. Ia menekankan bahwa harus berpijak pada ketentuan yang ada. “Jadi, tak perlu memberikan ruang kepada WNA untuk mengambil hak tanah milik rakyat Indonesia. UU sudah jelas melarang,” tambahnya, seraya mengatakan bahwa UU Jabatan Notaris sudah ada ketentuan untuk memberi sanksi kepada notaris yang membuat akta autentik atau menjual aset negara kepada WNI.

Di sisi lain, Direktur Group Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Yudianta Simbolon, mengatakan bahwa LPS sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan resolusi bank, akan banyak berhubungan dengan profesi notaris—terutama dalam pembuatan akta-akta autentik untuk mendukung pelaksanaan resolusi LPS.

"LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank & PA. Beberapa opsi resolusi oleh LPS yaitu pembuatan akta autentik di antaranya akta RUPS, perjanjian jual beli piutang, dan perjanjian pengalihan piutang (cessie) yang tentunya membutuhkan peran notaris,” terang dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia pun menjelaskan peran notaris dalam pelaksanaan likuidasi bank. Adapun pelaksanaan likuidasi ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap persiapan, tahap tahap pelaksanaan, dan tahap pengakiran. Keseluruhan tahap ini memerlukan peran notaris.

Untuk diketahui, selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi. Ada sejumlah narasumber yang hadir, yang berasal dari berbagai bidang, termasuk pemerintahan, akademisi, maupun praktisi. Mereka adalah Dr. Riyatno, S.H., LLM (Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM), Prof. Agus Yudha Hernoko (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum (Notaris di Malang), dan Yudianta Simbolon, S.H., M.H (Direktur Grup Peraturan LPS).

Turut hadir juga Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr. Sri Wahyu Djatmiko S.H., M.H dan Founder Kelompecapir dan moderator diskusi, Dr Dewi Tenty SH, MH, Mkn.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini