Dia pun menjelaskan peran notaris dalam pelaksanaan likuidasi bank. Adapun pelaksanaan likuidasi ini dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap persiapan, tahap tahap pelaksanaan, dan tahap pengakiran. Keseluruhan tahap ini memerlukan peran notaris.
Untuk diketahui, selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi. Ada sejumlah narasumber yang hadir, yang berasal dari berbagai bidang, termasuk pemerintahan, akademisi, maupun praktisi. Mereka adalah Dr. Riyatno, S.H., LLM (Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal BKPM), Prof. Agus Yudha Hernoko (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Dr. Endang Sri Kawuryan, S.H., M.Hum (Notaris di Malang), dan Yudianta Simbolon, S.H., M.H (Direktur Grup Peraturan LPS).
Turut hadir juga Ketua Panitia sekaligus Notaris Kota Surabaya, Dr. Sri Wahyu Djatmiko S.H., M.H dan Founder Kelompecapir dan moderator diskusi, Dr Dewi Tenty SH, MH, Mkn.
(Khafid Mardiyansyah)