JAKARTA - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Harris Arthur Hedar memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang saat ini digodok DPR RI
Masukan itu disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI) Profesional itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (13/7/2026).
Prof Harris mendorong adanya antisipasi atas hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks di dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Prof Harris menambahkan, pentingnya aturan yang lebih adaptif terkait hubungan hukum berbasis teknologi.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” kata Prof Harris.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, bahwa selama ini, berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar dalam ragam ketentuan, yurispudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, kata dia, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusan internasional.