“Untuk itu, kami merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Penyelesaian Sengketa maupun UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan. Karena UU ini lah yang menjadi kaitan pelaksanaan HPI,” beber dia.
Yuhelson menambahkan, rekomendasi selanjutnya ialah soal harmonisasi dengan konvensi internasional. Dalam pandangan PERADI Profesional harmonisasi ini diperlukan guna mempertahankan hukum nasional demi kepentingan Indonesia.
“Rekomendasi kami adalah penerapana hukum internasional tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum nasional dan tetap berpedoman pada pancasila dan UUD 1945,” jelas dia.
Terakhir, Yuhelson menekankan, pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum atau APH di dalam RUU HPI. Pasalnya, di dalam RUU maupun naskah akademik, PERADI Profesiona melihat belum ada tentang penguatan kapasitas kelembagaan.
“Untuk itu pandangan kami, keberhasilan dari implementasi perundang-undangan sangat bergantung pada kompetensi dari hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi-profesi hukum lainnya,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik