Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Guru Besar UNM Sebut Hubungan Lintas Negara Makin Kompleks, Perlu Payung Hukum yang Jelas

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 13 Juli 2026 |19:56 WIB
Guru Besar UNM Sebut Hubungan Lintas Negara Makin Kompleks, Perlu Payung Hukum yang Jelas
Guru Besar UNM, Harris Arthur
A
A
A

“Atas dasar itu lah, semua masukan yang kami sampaikan merupakan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif yang dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan hukum nasional, praktik peradilan, hukum perbandingan, dan berbagai instrumen hukum internasional yang relevan,” pungkas dia.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Jayabaya yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi dari pihaknya terkait dengan penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Rekomendasi pertama, kata dia, ialah untuk memperluas ruang lingkup UU HPI agar mengakomodasi praktik hukum di masa depan.

“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas dia.

Selanjutnya, Yuhelson merekomendasikan adanya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia di dalam RUU HPI. Ia merasa, hal ini diperlukan agar ada kepastian hukum sebagai objektif atas terciptanya HPI tersebut. 

“Kami merekomendasikan agar parameter tersebut mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak kontitusional warga negara, dan kepentingan nasional,” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement