Share

Sosialisasikan UU KUHP Baru Universitas Brawijaya, Wamenkumham: Mencegah Disparitas Hukum Antar-Daerah

Avirista Midaada, Okezone · Kamis 25 Mei 2023 16:23 WIB
https: img.okezone.com content 2023 05 25 65 2819963 sosialisasikan-uu-kuhp-baru-universitas-brawijaya-wamenkumham-mencegah-disparitas-hukum-antar-daerah-E02p9O14nM.jpg

MALANG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan undang-undang KUHP terbaru yang baru disahkan oleh legislatif ke mahasiswa dan akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, sosialisasi di Universitas Brawijaya merupakan satu dari 16 perguruan tinggi di Indonesia yang didatangi oleh pihaknya, salah satunya untuk menyosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Di mana pada Undang-undang KUHP yang baru dapat mengubah paradigma, mengubah mindset, tidak hanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saja, melainkan juga masyarakat Indonesia secara umum.

"KUHP nasional yang baru harus gencar disosialisasikan, karena ini akan mengubah mindset kita semua. Jadi memang tidak mudah, kita mengubah paradigma masyarakat, aparat penegak hukum, termasuk kami semua yang selama ini," kata Edward Oemar Sharif, saat menyampaikan keynote speach di Universitas Brawijaya Malang, pada Kamis (25/5/2023).

Pria yang akrab disapa Eddy ini juga menjelaskan, KUHP baru ini diklaim bisa mencegah pemidanaan uanh dalam waktu singkat. Hal ini juga penting agar kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sudah penuh bisa ditekan, sehingga peningkatan jumlah warga binaan yang didapat dari kasus-kasus pidana juga bisa diterapkan.

"KUHP nasional itu kita mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat. Kami Kementerian Hukum dan HAM itu diprotes besar-besaran terkait Lapas yang namanya over kapasitas, emang over kapasitas, tapi itu adalah polisi, jaksa, dan hakim, tidak pernah bisa menolak eksekusi, mengenai dasar di sini sudah penuh (Lapasnya), dia tidak tanya, dan tidak mau tahu, itu karena tidak bisa menolak eksekusi," paparnya.

Selain itu, Wamenkumham berujar bahwa UU KUHP baru dianggap lebih menyesuaikan teknologi dan perkembangan zaman, dibanding yang lama. Hal ini berkaca pada penerapan UU KUHP di negara moyangnya Belanda, yang juga diperbarui. Undang-undang KUHP baru juga dianggap mencegah disparitas penegakan hukum dari satu daerah dengan daerah lain, termasuk dengan penegakan hukum lain.

"Sehingga sasaran sosialisasi itu, selain kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi yang paling pertama dan utama adalah kepada APH,โ€ tuturnya.

Eddy juga menegaskan, pengesahan UU KUHP baru juga diklaim melibatkan masyarakat dan publik, sehingga ketika terjadi kontroversi di awal-awal munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) pembahasan sempat ditunda dan dikoreksi terlebih dahulu. Menurutnya, perumusan UU KUHP baru ini bukan sesuatu yang secara tiba-tiba turun, dari langit tetapi memakan waktu yang cukup lama.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sehingga tidak benar kalau pemerintah dan DPR tidak melibatkan publik, bahwa tidak mungkin semua masukkan publik itu akan kami rumuskan dalam KUHP. Celakanya antara publik yang satu dengan publik yang lain itu berbeda secara tingkat netralitasnya, sehingga kita harus mencari win-win solution," paparnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Setiawan Noerdajasakti menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kemenkumham Goes to Campus 2023 sekaligus sosialisasi KUHP yang baru di kampusnya. Karena bisa menjadi wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat, khususnya civitas akademika Universitas Brawijaya.

โ€œTentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru,โ€ ujar Setiawan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini