"Kemudian, kami juga memberikan perlindungan dari kasus pornogafi dan pelecehan seksual pada anak. Semua PD (perangkat daerah) hingga saat ini masih berjuang menangani permasalahan anak," katanya.
Menurut dia, kota besar seperti Surabaya tidak dapat menghindari adanya fenomena pelecehan seksual pada anak.
"Namun, bukan berarti pemkot diam saja, dalam mengatasi fenomena itu, jajaran PD terus berupaya memberikan edukasi dan pendampingan agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan," katanya.
Maulisa menambahkan, dalam mengatasi permasalahan pelecehan atau kekerasan terhadap anak sebisa mungkin selesai dalam waktu 1x24 jam.
"Itu merupakan fenomena yang terjadi di kota besar, tetapi bagaimana caranya kami mengelola kemudian menyelesaikan masalah itu dengan berintegrasi dengan pemangku kebijakan secepat mungkin. Bahkan, dari kementerian dan pemerintah pusat juga memberikan atensi itu," ucapnya.