Lanjut Rektor, ini menjadi komitmen kita semua, bagaimana sosialisasi ini bisa kita terapkan, sehingga kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dapat dicegah seoptimal mungkin.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan hak setiap individu dan masyarakat untuk hidup aman masih belum dapat terpenuhi dengan baik. Banyak angka kasus kekerasan yang terjadi menunjukkan bahwa lingkungan (kampus termasuk) belum memberikan ruang aman bagi setiap individu terutama perempuan.
Menurut data Simfoni Kementerian Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (2021), terdapat 18.435 kasus kekerasan, 86 persen merupakan korban perempuan.
Selain itu, berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2020) terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan sebanyak 4.217 kasus merupakan kekerasan seksual baik di ranah pribadi, ruang publik (sekolah, tempat ibadah, sarana prasarana umum), maupun online.
Kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan Pendidikan, menurut survei Mendikbud Ristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15 persen), setelah jalanan (33 persen) dan transportasi umum (19 persen).