Data tersebut diatas membuktikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terutama kekerasan seksual menjadi prioritas bagi seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, lembaga/organisasi terkait, termasuk kelompok-kelompok masyarakat lain.
Karena itu pada Oktober 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan ini menjadi langkah awal yang baik demi menciptakan ruang pendidikan yang aman dan nyaman serta terbebas dari kekerasan terutama kekerasan seksual.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik