"Jika sudah masuk ke kepolisian, maka ranahnya hukum. Kita tidak akan intervensi," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kasus itu kepada aparat kepolisian.
"Itu ranah hukum," singkatnya.
Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur Farida Farhah mengatakan, oknum guru itu telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur pada Kamis (9/2/2023).
Sementara terkait kejelasan pelanggaran yang dilakukan pelaku, Farida mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut karena masih menunggu laporan hasil penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Timur.