Ketika KR, santri yang juga menjadi terduga pelaku penganiayaan pun juga telah melanggarnya karena sebelumnya ketahuan merokok sehingga dilaporkan oleh santri lainnya.
"Artinya dengan pelanggaran seperti itu kami sudah tidak mampu, angkat tangan karena melanggar aturan berat. Kita arahkan kita cari mungkin pondok yang bisa mendidik lebih tepat lagi, lebih baik lagi," bebernya.
Di sisi lain, sejauh ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan keluarga korban dan korban berinisial DF (12) untuk bisa kembali menempuh pendidikan di Ponpes.
Bahkan ia mengklaim korban sebenarnya juga ingin kembali ke Ponpes.
"Kabarnya waktu ada kepala sekolah katanya sebetulnya, masih kepingin kembali karena ada satu dan lain hal belum balik," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DFA mengalami tindakan penganiayaan oleh KR, yang tak lain adalah rekan sesama santri di lingkungan Ponpes An-Nur 2 Bululawang, Kabupaten Malang.
Korban dipukuli beberapa kali oleh terduga pelaku KR karena dituduh melaporkannya ke guru akibat KR membolos tak mengikuti pelajaran di sekolah, pada Sabtu siang (26/11/2022).