“Karena dampaknya, apa yang kita sampaikan di ruang digital harus betul-betul berdampak positif. Karena sekarang, regulasi kita kan banyak sekali. Ada ITE, kalau untuk Pers ada UU Pers tahun 1999, ada KUHP. Nah instrumen-instrumen ini kita perhatikan,” jelas dia.
Dewasa ini banyak kasus orang yang beraktivitas di ruang teknologi, yang terjerat pidana. Hal itu lantaran tidak memadainya pengetahuan mereka dalam menggunakan platform itu.
“Tidka heran kan ada rekan-rekan kita, ada yang masih kecil, karena ketidak-pahaman, mereka kemudian masuk konten-konten (yang) tidak seharusnya memposting, dan kemudian konten-konten tersebut menyebabkan orang itu masuk dalam ranah pidana,” yungkap dia.
“Nah ini makanya untuk adek-adek yang sekarang beranjak dewasa itu hati-hati, harus bijak dalam melakukan postingan-postingan konten di media sosial,” lanjut dia.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam hal penggunaan ruang teknologi, ada perbedaan ‘status’ antara jurnalis dengan mereka yang hanya sebatas memanfaatkan teknologi semata.
Jurnalis, memiliki payung hukum sendiri yakni Undang-Undang Pers tahun 1999.